Kasus Gunawan Yusuf, Hits Kembali

Kasus Gunawan Yusuf, Hits Kembali

Nama Gunawan Yusuf kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Konglomerat yang masuk 100 orang terkaya di Indonesia ini dikenal sebagai CEO Sugar Group Companies. Hanya saja, berita yang beredar kali ini, ia disebut terlibat pencucian uang atau money laundering.

Eng-ing-eng. Belum ada release resmi dari pihak Gunawan Jusuf, yang ditaksir memiliki kekayaan US$965 juta setara Rp14,2 triliun.

Dalam perkara yang ramai dibicarakan itu, Gunawan disebut “licin” dan selalu bebas hukum. Berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Siong.

Pemegang saham media, Koran Jakarta memang dikenal sebagai manusia yang suka akan kehidupan seni. Selama bertahun-tahun, Gunawan Jusuf telah menuntun perusahaan Sugar Group untuk menghasilkan pertumbuhan yang sangat besar untuk banyak produk, termasuk Gulaku.

Gunawan Yusuf merupakan pemilik perkebunan tebu di Lampung, memproduksi gula dan segala turunannya. Turunannya itu, bermacam-macam termasuk Etanol dan Bio etanol. Juga produk-produk sampingan agar jadi bagian kelengkapan dari produksi dari hasil bumi yang mengarah pada green production dan green energy.

Dari tempat bertenggernya di kepala perusahaan Sugar Group, dia ingin melakukan sesuatu dengan hidupnya. Dr. Gunawan Jusuf telah menerbitkan buku yang berjudul “Blue Gold”, mengenai pentingnya air sebagai sumber daya alam dan tanggung jawab koleftif untuk pengelolaan Sumber Daya Air yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga :  Kiat 50 Orang Kaya Indonesia Bertahan Menjadi Kaya

Dalam bukunya, alumnus Universitas Gadjah Mada, yang terletak di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu menyatakan air itu sangat berharga dan layak dibandingkan dengan emas, demikianlah judul bukunya dinamakan “Blue Gold.”

Di tengah-tengah berita positif itulah, kini kembali muncul lagi kasus lama, 2004 lalu. Gunawan Yusuf dilaporkan atas dugaan penipuan penggelapan oleh Toh Keng Siong, mantan rekan bisnisnya yang merasa uangnya sudah ditilap oleh Gunawan.

Kronologisnya begini.

Pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik Polri (SP3) dengan alasan bukan tindak pidana. Padahal, Toh Keng Siong sudah berinvestasi sebesar total 126 juta dollar AS dari tahun 1999 hingga 2001, di Makindo, perusahaan milik Gunawan Yusuf.

Tidak terima dengan penghentian perkara, Keng Siong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2008. Ia pun memenangkan gugatan tersebut dan proses penyidikan atas dugaan penipuan oleh Gunawan Yusuf harus dilanjutkan oleh Polri.

Akan tetapi, lima tahun berselang, yakni di tahun 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Toh Keng Siong.

Kemudian, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal. MA juga menguatkan SP3 penyidik Mabes Polri. Dengan kata lain, Polri turut membantu agar Gunawan Yusuf tidak disidik.

Agustus 2018, Toh Keng Siong kembali melaporkan Gunawan Yusuf dalam kasus penipuan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Giliran Gunawan berkelit. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya agar statusnya sebagai saksi terlapor dicabut atau dibatalkan.

Baca juga :  Ford Investasi 11,4 miliar US Dolar Untuk Mobil Listrik dan Baterai Lithium?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun bersedia menyidangkan permintaan praperadilan tersebut. Kasus Gunawan Yusuf pun kembali menjadi perbicangan.

Kini, ramai dibicarakan pria yang sempat disebut-sebut sebagai tim sukses SBY pada 2004 lalu, bagaimana nasibnya di era Jokowi.

Intinya, putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kadaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong.

Kemana kasus ini berlabuh? Kita tunggu saja, ending-nya.

baca juga: majalah eksekutif edisi cetak (print) terbaru — klik ini

dok-SWA

Tinggalkan Balasan