KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Dugaan Korupsi di BUMN: Direksi dan Komisaris Dianggap Penyelenggara Negara

MATRANEWS.idKPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Dugaan Korupsi di BUMN: Direksi dan Komisaris Dianggap Penyelenggara Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski telah terbit Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang sempat memunculkan tafsir berbeda.

Penegasan ini dituangkan secara resmi melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh pimpinan KPK pada awal Mei 2025.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja KPK dalam menjalankan fungsi penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi terhadap korupsi di BUMN.

“Surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan BUMN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (19/5/2025).

Menurut Budi, jajaran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN masih dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Oleh karenanya, segala tindakan yang mengakibatkan kerugian di BUMN dinilai sebagai kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Langkah ini sekaligus menanggapi Pasal 9G dalam UU BUMN 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. KPK memandang pasal tersebut kontradiktif dengan substansi penyelenggaraan negara yang tercantum dalam UU 28/1999.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada UU 28/1999 dalam menentukan siapa yang disebut sebagai penyelenggara negara.

“UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus yang memang bertujuan untuk memerangi KKN. Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK berpedoman pada UU tersebut,” tutur Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa ketentuan dalam penjelasan Pasal 9G UU BUMN justru tidak menghilangkan status penyelenggara negara dari seorang pejabat ketika ia menjabat sebagai pengurus BUMN. Dengan demikian, status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap sebagai penyelenggara negara.

Konsekuensinya, para pejabat BUMN tersebut wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tunduk pada ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam sistem integritas nasional.

Selain itu, Setyo juga menyoroti Pasal 4B dan Pasal 4 ayat (5) UU BUMN 2025 yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, serta bahwa modal negara di BUMN adalah kekayaan BUMN yang dipisahkan.

Menanggapi hal ini, KPK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) — yakni putusan nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021 — yang secara tegas menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara secara konstitusional.

“Dalam putusan MK ditegaskan bahwa keuangan negara dalam bentuk kekayaan yang dipisahkan, seperti pada BUMN, tetap menjadi bagian dari keuangan negara. Maka, segala kerugian di BUMN dapat dibebankan secara pidana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Setyo.

Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa tidak ada celah hukum untuk menghindar dari tanggung jawab pidana dalam kasus korupsi di BUMN. Surat edaran ini diharapkan memperkuat posisi KPK dalam menjalankan tugasnya secara tegas dan konsisten, sejalan dengan amanat reformasi dan konstitusi.