Kolom  

Lanjutan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Oleh: Laksamana Sukardi

MATRANEWS.idLanjutan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Oleh: Laksamana Sukardi

Baru saja Komisi Percepatan Reformasi Polri menyelesaikan tugasnya menyusun usulan reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia untuk menjadi dasar perbaikan Undang-Undang Polri.

Ini membuktikan bahwa reformasi institusi negara ternyata masih mungkin dilakukan secara damai, cepat, dan terukur.

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 untuk mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri.

Dan pendekatan yang digunakan Presiden Prabowo patut diapresiasi.

Bukan semata karena menjawab gelombang tuntutan demonstrasi Agustus 2025, tetapi karena untuk pertama kalinya dalam waktu lama, pemerintah menunjukkan bahwa reformasi tidak harus menunggu kekacauan politik atau konflik horizontal seperti yang terjadi pada tahun 1998.

Reformasi 2.0 dapat dilakukan melalui mekanisme institusional yang rasional. Pesiden Prabowo juga mengatakan TNI, Kejaksaan dan Pengadilan harus turut direformasi.

*
Reformasi Tidak Bisa Dilakukan oleh Institusi yang Mengatur Dirinya Sendiri

Ada satu prinsip penting dari prinsip good governance, yang secara tidak langsung ditegaskan melalui pembentukan komisi independen ini, yaitu institusi yang direformasi tidak boleh menjadi pihak utama yang merancang aturan untuk dirinya sendiri.

Karena ketika sebuah institusi diberikan kewenangan penuh untuk menentukan aturannya sendiri, maka konflik kepentingan pasti terjadi.

Komisi Reformasi Polri justru bekerja dengan pola yang relatif sehat karena anggotanya terdiri dari pakar, praktisi hukum, unsur independen, dan bekerja dalam batas waktu yang cepat jelas dan transparan. Kita tinggal menunggu hasil implementasinya.

Apapun yang terjadi, ini adalah sebuah bukti bahwa:

“kalau ada kemauan politik dan niat yang serius, reformasi damai bisa dilakukan, tanpa kekerasan.
Tanpa instabilitas dan tanpa revolusi berdarah.

*
Reformasi Tidak Boleh Berhenti di Polri

Keberhasilan model ini seharusnya menjadi cetak biru reformasi kelembagaan nasional.
Karena masih banyak lembaga penting dibidang penegakan hukum yang mendesak untuk direformasi, yaitu:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Karena harus diakui, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas penegakan hukum Indonesia menghadapi krisis kepercayaan yang serius.

Banyak putusan hukum memunculkan kontroversi dan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Bahkan dalam sejumlah kasus tuduhan korupsi, reaksi politik muncul sangat cepat dalam bentuk abolisi dan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh presiden sesaat setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Putusan tersebut diambil akibat adanya tekanan ketidakpuasan masyarakat

Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan mendasar:
bukan hanya pada substansi hukum, tetapi juga kualitas pemahaman aparat terhadap kompleksitas dunia modern.

*
Dunia Modern Tidak Bisa Diadili dengan Pengetahuan Lama

Perkembangan ekonomi modern berlangsung jauh lebih cepat dibanding adaptasi institusi penegakan hukum.

Dunia korporasi, pasar modal, investasi, teknologi keuangan (Fintech dan Derivatif Keuangan),
dan transaksi bisnis global, memiliki konsep-konsep teknis yang kompleks dan terus berkembang.

Namun dalam praktik, tidak sedikit proses penegakan hukum yang masih menggunakan pendekatan yang terlalu sederhana terhadap persoalan bisnis modern yang sering dipahami secara keliru dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Akibatnya: perhitungan kerugian negara menjadi bias, bahkan kadang tidak sejalan dengan prinsip acceptable accounting practice dan logika bisnis modern.

Yang lebih berbahaya:
kesalahan pemahaman teknis dapat berujung pada kriminalisasi keputusan bisnis yang sebenarnya sah.

*
Penegak Hukum Juga Harus Memiliki Standar Kompetensi

Di sektor keuangan dan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan adanya:
sertifikasi, standar kompetensi, dan pembuktian keahlian, bagi pengelolaan usaha manajemen risiko, sekuritas, manajemen aset, dan lembaga keuangan.

Logikanya sederhana: orang yang tidak memahami kompleksitas sistem tidak boleh diberi kewenangan mengambil keputusan besar.

Ironisnya, standar seperti ini belum diterapkan secara serius kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara-perkara dengan kompleksitas teknis serupa.

Standar kompetensi yang memadai tersebut selayaknya diterapkan juga kepada penyidik, jaksa,bahkan hakim, yang menangani perkara korupsi menyangkut korporasi dan pasar modal.

Karena tanpa pemahaman yang cukup, hukum berisiko berubah menjadi alat penghukuman atas sesuatu yang sebenarnya tidak dipahami.

Dan negara hukum yang sehat tidak boleh memenjarakan orang karena ketidaktahuan aparat terhadap perkembangan ekonomi modern.

*
Reformasi Politik Adalah Tahap Berikutnya

Pola reformasi menggunakan tim independen yang digunakan Presiden Prabowo juga sangat relevan untuk diterapkan dalam reformasi politik nasional.

Terutama dalam penyusunan:
Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan struktur organisasi parlemen.

Karena logika yang digunakan pada reformasi Polri sesungguhnya berlaku universal: “institusi tidak boleh menjadi pembuat tunggal aturan yang mengatur dirinya sendiri.”

Jika Polri tidak ideal menyusun sendiri desain reformasi Polri, maka logika yang sama berlaku terhadap partai politik dan DPR dalam membuat undang-undang politik. Politisi tidak layak membuat aturan untuk dirinya sendiri.

Sebab ketika pemain menyusun aturan permainannya sendiri, demokrasi perlahan berubah menjadi kartel kekuasaan.

Karena itu, reformasi politik ke depan perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari akademisi, masyarakat sipil, wakil generasi muda, dan perwakilan daerah yang ditugaskan seperti Komisi Percepatan Reformasi POLRI.

Tentu tugas ini jauh lebih berat.

Karena reformasi politik akan berhadapan langsung dengan organisasi-organisasi yang memiliki kepentingan mempertahankan status quo kekuasaan.

*
Reformasi Damai Adalah Warisan Terbesar

Dengan selesainya tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri, Presiden Prabowo menunjukkan satu hal penting, yaitu negara masih memiliki kemampuan melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri secara damai.

Kenyataan ini adalah sesuatu yang sangat berharga dalam sejarah politik Indonesia.

Karena banyak negara gagal melakukan reformasi institusi tanpa konflik sosial, instabilitas politik, atau kekerasan.

Kini publik menunggu keberanian yang sama di bidang penegakan hukum, peradilan, dan reformasi politik.

Sebab kualitas institusi-institusi inilah yang pada akhirnya menentukan keadilan, kepastian hukum, iklim investasi, dan tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia.

Jika langkah reformasi damai ini terus dilanjutkan secara konsisten, maka bukan tidak mungkin sejarah akan mencatat:

Presiden Prabowo memiliki legasi sebagai arsitek Reformasi Modern Indonesia.

Dan yang terpenting reformasi tidak lagi bergerak dari jalanan yang memakan darah dan nyawa generasi muda.

BACA JUGA: Majalah MATRA edisi MEI 2026, Klik ini