Menanti Proses Hukum terhadap Terduga Pelecehan Seksual Anak di Medan

[ad_1]

Seorang laki-laki, berinisial BS, yang diketahui merupakan seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tidak main-main, sedikitnya tujuh siswi di sekolah yang dipimpin BS diduga telah menjadi korban. Namun saat ini hanya tiga siswi yang berani buka suara tentang pelecehan seksual yang mereka alami.

Kuasa hukum salah satu korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), Ranto Sibarani mengatakan rangkaian dugaan pelecehan seksual anak ini terungkap usai dibuatnya surat perdamaian pada 30 Maret 2021. Sebelumnya, BS, pada 12 Maret 2021 diduga telah melakukan pelecehan seksual anak terhadap dua siswi selain Mawar.

Anak-anak di bawah umur rentan manjadi korban pelecehan seksual. (Foto: ilustrasi).

Anak-anak di bawah umur rentan manjadi korban pelecehan seksual. (Foto: ilustrasi).

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Di ruangan itu para korban diduga dilecehkan secara seksual.

“Dengan memanggil anak tersebut ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberitahu kepada orang lain. Kemudian, satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan ditanya (modus) kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno, dan ciuman, lalu diberikan firman Tuhan,” kata Ranto kepada VOA, Rabu (14/4).

Namun, salah satu anak tersebut melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian agar kasus ini tidak berlanjut.

Surat perdamaian itu akhirnya diketahui oleh orang tua murid lainnya, termasuk ibunda Mawar. Cemas anaknya juga menjadi korban aksi bejat BS, ia menanyakan kepada putrinya apakah pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari BS.

Ranto Sibarani. (Foto: dok).

Ranto Sibarani. (Foto: dok).

Mawar pun akhirnya buka suara dan mengaku juga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BS dalam rentang waktu sekitar tahun 2018-2019, ketika masih menjadi siswi di sekolah tersebut.

“Dia (Mawar) menangis dan mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks, dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ungkap Ranto.

Dilaporkan ke Polisi Sejak 1 April, Hingga Kini BS Masih Bebas

Terhadap perlakuan itu, kata Ranto, pada hari Kamis 1 April lalu pihaknya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan BS ke Polda Sumut. Namun sampai saat ini terduga pelaku pelecehan seksual anak masih bebas berkeliaran.

SD Lebani, Kecamatan Tapalang Barat. (Foto: Courtesy/Saleh Mandar/Pokja Pendidikan Mamuju). Sekolah yang menurut orang tua dianggap tempat paling aman untuk menitipkan anak, menjadi tempat paling menyeramkan setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual anak di Medan.

SD Lebani, Kecamatan Tapalang Barat. (Foto: Courtesy/Saleh Mandar/Pokja Pendidikan Mamuju). Sekolah yang menurut orang tua dianggap tempat paling aman untuk menitipkan anak, menjadi tempat paling menyeramkan setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual anak di Medan.

“Kami berharap Polda Sumut tidak ragu lagi menahan dan menangkap terduga pelaku karena korban lebih dari satu. Anak yang melapor ini juga dengan jelas mengingat semua apa yang dilakukan terduga pelaku. Ini hal yang sangat meresahkan, karena sekolah tempat paling aman menurut orang tua untuk menitipkan anaknya supaya dididik. Tapi kenapa jadi tempat paling menyeramkan setelah adanya peristiwa seperti ini,” ucapnya.

“Kami harap ini diproses secara hukum dan bahkan bila perlu pengadilan jangan ragu lagi untuk memberikan hukuman kebiri sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo,” Ranto menambahkan.

Bukan hanya itu, Ranto juga menuturkan agar pihak gereja mengevaluasi pemberian gelar pendeta terhadap terduga pelaku.

“Jangan hanya sembarangan memberikan gelar pendeta tanpa mengevaluasi secara cermat psikologisnya karena ini bukan yang pertama. Kami harap selektif dalam memberikan gelar pendeta,” pungkasnya.

BS Tolak Komentari Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadapnya

Sedangkan, BS saat dihubungi VOA, hanya irit bicara ketika ditanya terkait informasi yang menyebutkan dirinya terlibat dalam dugaan pelecehan anak. “Anda tanya langsung ke Polda ya, proses hukum yang membuktikan,” ucapnya melalui pesan online.

Sementara, Juru Bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan terhadap kasus ini masih dalam penyelidikan Sub Direktorat Remaja, anak, dan Wanita (Subdit Renakta). “Kami akan kabari perkembangannya lebih lanjut,” ujarnya kepada VOA.

KPAI Minta Yayasan Sekolah Segera Non Aktifkan Terduga Pelecahan Seksual

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, kejadian ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, guru, dan kepala sekolah seharusnya bertugas melindungi muridnya, bukan malah menjadi pelanggaran hak anak. Pihak yayasan sekolah tersebut pun diminta untuk menonaktifkan terduga pelaku sebagai kepala sekolah agar yang bersangkutan berkonsentrasi terhadap kasus hukumnya.

Retno Listyarti, 26 Maret 2021 (Foto:Facebook).

Retno Listyarti, 26 Maret 2021 (Foto:Facebook).

“Dan juga mencegah agar tidak ada korban lagi. Jadi harusnya dicopot jabatannya selama proses hukum. Memang ada praduga tak bersalah dalam hukum tapi alangkah baiknya demi melindungi anak-anak lainnya ya dicopot dahulu dari jabatannya,” kata Retno kepada VOA.

KPAI kemudian mendorong agar kepolisian memproses kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan pelaku dituntut dengan hukuman sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau di dalam perlindungan anak-anak hukumannya pasti lebih berat dari KUHP. Kalau korbannya banyak terduga pelaku juga bisa kena kebiri. Nah, ini nanti yang dibuktikan dalam proses. Kita harus menunggu, biar polisi bekerja. KPAI akan ikut mengawasi untuk mengetahui prosesnya sejauh mana dan dituntutnya pakai pasal mana,” tandas Retno. [aa/em]

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan