Berita  

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana, Awal Restoratif Justice?

Aburizal Bakrie sosok konglomerat yang bijaksana hadapi kasus anak dan menantunya.

MATRANEWS.id — Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang perdana terkait kasus narkoba pada hari ini, Kamis (2/12/2021).

Kabar persidangan anak konglomerat keluarga Bakrie tersebut, menjadi pembicaraan di publik.

Dalam jadwal di Pengadilan Negeri Pusat, jadwal Nia Ramadhani dan Ardi Bakri jam 10.

Menanggapi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat RIDMA Foundation mengingatkan, bahwa saat ini ada restoratif justice.

UU narkotika, mewajibkan hakim (pasal 127/2 dan pasal 4 /d) untuk melaksanakan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/1).

Secara restorative justice, dimana pemidanaannya menggunakan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman.

Dan mewajibkan penyidik dan jaksa penuntut umum melaksanakan keadilan retoratif berdasarkan Pasal 13 PP 24 tahun 2011 dan pasal 4 d UU no 35 tahun 2009.

BACA JUGA: Siapa pemilik rekening Jumbo Rp 120 Triliun Temuan PPATK, BNN atau Polri yang singkap?

Dimana upaya paksanya tidak menggunakan penahanan tetapi menggunakan upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitaasi atau ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah.

Setelah 12 tahuun berjalan, MA melakukan reorientasi kebijakan pengadilan dengan memberlakukan keadilan restoratif melalui Surat Keputusam Dirjend Badilum Mahkamah Agung no 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020.

Tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif.

Dimana perkara penyalahgunaan narkotika untuk dapat diproses di pengadilan, disaratkan ada hasil assesmen terpadu.

Yang menyatakan taraf ketergantungan narkotika bagi perkara narkotika dengan kepemilikan narkotikanya terbatas untuk pemakaian sehari.

BACA JUGA: Rangkuman Buku The Power Habit, Klik ini

Kemudian disusul dengan keluarnya Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang penanganan tindak pidana.

Berdasarkan keadilan restoratif dan Pedoman Jaksa Agung no 18 tahun 2021 tanggal 1 Nobvember 2021.

Tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Kemajuan Pemahaman atas kebijakan penegakan hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan tersebut patut dibanggakan.

Karena terjadi perubahan kebijakan yang berpihak kepada penyalah guna sekaligus menguntungkan pemerintah.

Dimana sebelumnya menerapkan keadilan retributif, sekarang ini memasuki kebijakan keadilan restoratif sesuai cita dan tujuan dibuatnya UU narkotika.

Restorative justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika ditandai dengan penggunaan upaya paksanya.

BACA JUGA: Ganja Akan Dieksport, Klik ini

Berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit selama proses pemeriksaan dan pemidanaannya berupa rehabilitasi, dimana penyalah guna disaratkan untuk di assesmen oleh tim assesmen terpadu.

Biaya rehabilitasi ditanggung oleh Lembaga Rehabilitasi atau Rumah Sakit yang ditunjuk pemerintah dan dianggarkan oleh Kemenkes, Kemensos dan BNN.

“Adalah kewajiban penyidik, penuntut umum dan kewajiban hakim untuk menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi,” ujar Anang Iskandar menanggapi hal ini.

Anang pun memaparkan, baik berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk maupun penjatuhan hukuman rehabilitasi.

Oleh karena itu penyidik, penuntut umum dan hakim tidak boleh mempersulit pelaksanaan restorative justice.

Melalui mekanisme atau sarat sarat tertentu, diantaranya sarat harus ada permohonan assesmen dari keluarga, harus ada permohonan keluarga untuk membiayai rehabilitasi selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

BACA JUGA: Majalah Eksekutif dan MATRA masih eksis di cetak, Ini Rahasianya

Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi secara masif agar masarakat dan aparat pelaksana yang melaksanakan penegak hukum memahami.

Bahwa terjadi reorientasi kebijakan penegakan hukum, ditandai dengan tidak menahan dan memenjarakan penyalah guna narkotika dengan kepemilikan terbatas.

Untuk pemakaian sehari sebagai gantinya ditempatkan ke Lembaga Rehabilitasi atau Rumah Sakit yang ditunjuk agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Ini Video Ngebut di Tol Lawan Arah, Mirip Adegan Film

Aparat penegak hukum dan pemerintah lainnya juga harus lebih serius mensosialisasi prevention without punishmen.

Melalui wajib lapor pecandu agar penyalah guna mendapat upaya rehabilitasi dan mensosialisasikan restorative justice.

Yang ditandai dengan upaya paksanya tidak berupa penahanan dan pemidanaannya tidak lagi menggunakan pidana penjara.

Penegakan hukum dan keadilan restoratif

Tujuan penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta penjatuhan hukumannya selaras dengan tujuan dibuatnya UU narkotika.

Yaitu menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu

Proses penyidikan, penuntutan, pengadilan dan penjatuhan hukuman perkara pecandu yaitu perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi.

Yang ditandai dengan jumlah kepemilikannya terbatas, tidak melebihi sehari pakai, dilakukan secara restorative justice.

Dalam memeriksa perkara penyalah guna, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan 103.

BACA JUGA: Kang Icak Bicara Silat dan Aura Kasih, Klik ini 

Dimana penyalah guna diwajibkan dilakukan assesmen agar diketahui keadaan ketergantungan narkotika, bila diketahui taraf ketergantunganya maka berdasarkan pasal 54, wajib menjalani rehabilitasi dan

Hakim dapat memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi dengan menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103.

Tempat menjalani putusan hakim di lembaga rehabilitasi atau Rumah Sakit yang ditunjuk pemerintah (pasal 56).

Dalam proses penuntutan penyalah guna, jaksa penuntut berwenang menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi milik BNN atau Kenmensos atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kemenkes.

BACA JUGA: Bercinta Tangkal Virus Corona, Benarkah?

Selama proses penuntutan (pasal 13 PP 25/2011), dalam melakukan dakwaaan jaksa menggunakan pasal 127/1 yo pasal 54 dengan dakwaan menjalani rehabilitasi sesuai hasil assesmennya.

Selama proses penangkapan, 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, penyidik wajib meminta dilakukan assesmen.

Untuk menemukan atau menentukan tindak pidananya secara tepat, sebagai pecandu atau pecandu merangkap pengedar atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Bila selama penangkapan, penyidik berkesimpulan bahwa perkara penyalah guna sebagai perkara pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Workshop GoogleNews. Tentang Apa?

Maka penyidik berwenang dan diwajibkan melakukan upaya paksa berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi atau Rumah sakit yang ditunjuk sebagai bentuk upaya paksa yang bersifat restoratif

Bila penyidik berkesimpulan, bahwa penyalah guna sebagai pecandu dan merangkap sebagai pengedar.

Maka penyidik berwenang untuk menahan dan memberikan perawatan atau menempatkan ketempat khusus sekaligus sebagai tempat perawatan.

Untuk perkara penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan (perkara pecandu).

Disidik berdasarkan pasal 127/1 yo pasal 54, sedangkan untuk perkara pecandu yang merangkap sebagai pengedar, penyidikannya berdasarkan pasal pengedar (111, 112. 113 atau 114) yo pasal 127 yo 54

Semoga pelaksanaan keadilan restoratif bagi perkara penyalah guna narkotika.

Yang nota bene perkara pecandu dapat diimplementasi sesuai cita dan tujuan dibuatnya UU narkotika.

Masih pesan dari aktivis anti narkoba, “Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.”

BACA JUGA: Kebahagiaan Hakiki Seorang Konglomerat, Ini Dia

https://www.beritasenator.com/berita-aparat/pr-641353839/anang-iskandar-siapa-dibalik-rekening-jumbo-temuan-ppatk-terkait-narkotika 

Tinggalkan Balasan