Rilis  

Pemerintah Pastikan DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Secara Transparan

MATRANEWS.id – DSI Jadi Gerbang Tunggal Ekspor SDA, Pemerintah Janjikan Transparansi dan Kontrak Tetap Aman

JAKARTA — Pemerintah mulai menjalankan skema baru tata kelola ekspor sumber daya alam dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 itu disebut sebagai upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi harga dan transaksi lintas negara.

Penunjukan DSI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, seluruh ekspor komoditas sumber daya alam akan melewati satu pintu pengawasan di bawah DSI.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih bisnis para eksportir, melainkan memperkuat kontrol negara terhadap nilai transaksi yang selama ini dinilai rentan dimanipulasi.

Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan masa transisi akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Dalam periode tersebut, DSI bertugas memastikan seluruh transaksi ekspor berjalan sesuai prinsip kewajaran harga dan tidak merugikan negara.

“DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki,” kata Dony dalam konferensi pers di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

Skema tersebut kerap digunakan untuk menekan kewajiban pajak maupun mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi lain.

Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar dari sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.

Menurut Dony, pengawasan yang lebih ketat diperlukan karena komoditas sumber daya alam merupakan aset strategis negara. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap seluruh transaksi dapat tercatat secara lebih akurat dan dapat diaudit.

Ia menjanjikan bahwa pengelolaan ekspor melalui DSI akan dilakukan secara terbuka. Danantara, kata dia, sedang membangun sistem digital yang memungkinkan transaksi ekspor dipantau secara lebih transparan oleh berbagai pemangku kepentingan.

“Pengelolaan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga dapat mengamati karena memang itu menjadi komitmen kami,” ujar Dony.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Sejumlah eksportir khawatir perubahan mekanisme perdagangan dapat mengganggu kontrak jangka panjang yang telah mereka bangun dengan pembeli internasional.

Pemerintah berupaya meredam kekhawatiran itu. Dony menegaskan bahwa seluruh kontrak dagang yang telah berjalan akan tetap dihormati.

DSI tidak akan mengubah kesepakatan bisnis yang telah dibuat perusahaan dengan mitra luar negeri.

“Kami tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki perusahaan. Semua akan berjalan sebagaimana mestinya selama tidak ditemukan praktik yang ingin kita hindari seperti under invoicing dan transfer pricing,” katanya.

Bagi pemerintah, keberhasilan DSI bukan hanya diukur dari kemampuan mengawasi ekspor, melainkan juga dari kemampuannya menjaga kepercayaan pasar. Karena itu, enam bulan masa transisi akan menjadi periode krusial untuk menguji efektivitas model baru tersebut.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan sumber daya alam, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa setiap ton batu bara, nikel, tembaga, atau komoditas strategis lain yang keluar dari Indonesia tercatat dengan nilai yang sebenarnya.

Pertaruhannya tidak kecil: penerimaan negara, kredibilitas tata kelola, dan kepercayaan pelaku usaha berada pada titik yang sama.

Jika berhasil, DSI bisa menjadi instrumen baru negara dalam mengawasi arus kekayaan alam yang selama ini sulit dipantau secara utuh. Jika gagal, kebijakan ini berisiko menambah lapisan birokrasi baru dalam rantai perdagangan ekspor Indonesia.

Klik juga: Pemerintah Menjanjikan Ekspor SDA Satu Pintu Tetap Transparan – Harian Kami