Rilis  

Satgas Covid- 19 BNN RI

Satgas Covid- 19 BNN RI

MATRANEWS.id —  Virus corona jenis baru ini bisa menginfeksi orang melalui droplet atau percikan cairan yang dikeluarkan saat batuk, bersin, atau berbicara.

Oleh karena itu, kita disarankan untuk melakukan physical distancing dengan menjaga jarak dengan orang lain, minimal satu meter.

Selain itu, menjaga kebersihan juga menjadi kunci penting untuk mencegah infeksi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cara terbaik untuk mencegah penyebaran virus corona adalah dengan mencuci tangan sesering mungkin, baik dengan antiseptik berbasis alkohol atau sabun dan air mengalas air.

Sejumlah orang yang terjangkit virus corona baru atau SARS-CoV-2 tak memiliki gejala sama sekali. Ini yang disebut OTG.

Apa perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)?

Pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan. “Artinya harus dirawat.

Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek. Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek.

Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

BNN ikut mensosialisasikan.

• ODP

ODP adalah singkatan dari orang dalam pemantauan. Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona. Anda juga akan masuk sebagai

Baca juga :  7 Tips Memilih Jasa Laundry Terbaik

ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.

 

• PDP

PDP adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukan gejala pasien seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

 

• Suspect

Sementara itu, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona. Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut: positif atau negatif.

Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.

**Apa itu OTG

Jangan sampai kita menjadi carrier (individu pembawa virus) yang menularkan ke orang-orang sekitar tanpa disadari. Kesadaran untuk terus menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah, meski terlihat sederhana, tapi merupakan langkah penting agar penyebaran penyakit ini bisa ditekan.

Baca juga :  Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia Membahas Era Disruptif Terbaru dan Kerapuhan Mental di Kampus

Tinggalkan Balasan