Hukum  

Setya Novanto Sakit, Dari LP Sukamiskin Bandung Dilarikan ke RSPAD Jakarta

Setya Novanto dipergoki di Restoran Padang Sari Ratu, di RSPAD Gatot Subroto

MATRANEWS.id — Berita mengenai Setya Novanto selalu menarik perhatian. Menjadi seru, ketika sosok yang satu ini diberitakan “muncul” di sebuah restoran Padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Eng-ing-eng. Setya Novanto dipergoki di Restoran Padang Sari Ratu, di RSPAD Gatot Subroto. Berita ini yang kemudian viral di media sosial, ramai.

Banyak pihak, kemudian menjadi ingat lagi dengan mantan Ketua DPR yang sudah dibui di Lapas Sukamiskin ini. Setnov, diganjar pidana 15 tahun penjara karena kasus e-KTP.

Beberapa saksi mata, mem-posting kesaksian di media sosial, bahwa dirinya melihat Setnov di Jakarta, bukan LP Sukamiskin.

Ketika ramai diberitakan, Matra pun meng-konfirmasi sejumlah pelayan restoran Padang itu. Mereka mengakui, melihat sosok Novanto, yang duduk bersama dua orang di meja restoran.

“Ya, benar. Saudara Setnov sekarang berada di RSPAD Gatot Subroto, melaksanakan perawatan dan tindakan medis dengan diagnosa,” kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, memberi info.

Menurut Tejo, Novanto memang tidak ada di Lapas. Dia pergi untuk izin berobat.

“Tindakan lanjutan berobat,” kata Tejo yang menyebut proses perizinan pengobatan, sudah sesuai dengan prosedur dan sudah mendapatkan izin dari Ditjen PAS.

Tejo menjelaskan Setya Novanto akan berada di RSPAD hingga ada rekomendasi dari tim dokter terkait kondisi yang bersangkutan.

Masih menurut Tejo, Setnov menjalani pemeriksaan terkait penyakit vertigo dan penyakit lain yang dideritanya.

“Sampai dilaksanakan tindakan operasi dan dinyatakan selesai dan boleh kembali pulang sesuai rekomendasi Tim Dokter,” kata Tejo.

Menurut Tejo, tindakan medis yang dilakukan Lapas Sukamiskin untuk melarikan Setnov ke RSPAD Gatot Subroto berdasarkan hasil diagnosa tim dokter. Berdasarkan hasil diagnosa tim dokter yang dibeberkan oleh Tejo, Setnov menderita sejumlah penyakit.

Penyakit yang diderita mantan Ketua DPR RI tersebut di antaranya yakni, Chronic Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis‎, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung.

“Diagnosanya CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5. Itu bahasa kedokteran,” ujar Tejo.

Tejo menjelaskan, sebelum Setnov dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, mantan Ketum Golkar tersebut sudah sempat diperiksa oleh tim dokter di Lapas Sukamiskin dan salah satu RS Bandung.

Hasilnya, harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.

Setnov Dikawal

Tak hanya itu, Tejo menekankan bahwa Setnov dikawal oleh petugas dari Lapas Sukamiskin dan pihak Kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto.

“Sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dan RS di Bandung. Iya (dikawal) dari petugas Lapas dan pihak kepolisian,” tuturnya.

Setnov sendiri telah divonis bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Oleh pihak pengadilan, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pasca-menjalani pidana pokoknya.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini —

Tinggalkan Balasan