Yusril Ihza Mahendra: MK Masih Mempunyai Integritas Sebagai Penjaga Supremasi Konstitusi

Ketua MK Anwar Usman, yang juga ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan tersebut, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK

Yusril Ihza Mahendra: MK Masih Mempunyai Integritas Sebagai Penjaga Supremasi Konstitusi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

MATRANEWS.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terhadap gugatan PSI terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden sebesar 35 tahun yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menyatakan bahwa keputusan MK ini membantah tudingan bahwa MK merupakan ‘Mahkamah Keluarga’ yang berpihak pada keluarga presiden.

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, bahkan Kaesang, yang belakangan ini menjadi Ketua PSI, sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” ujar Yusril dalam pernyataannya pada Senin (16/10/2023).

Yusril menegaskan bahwa keputusan ini memperlihatkan MK sebagai lembaga yang independen.

Pandangan ini juga diakui oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman, yang sependapat dengan mayoritas hakim lainnya.

“Dengan putusan ini, MK mampu mempertahankan dirinya sebagai penjaga konstitusi yang tidak mudah terpengaruh oleh siapa pun.

Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga memiliki kepentingan dengan permohonan ini, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” jelasnya.

MK akhirnya menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

MK berpendapat bahwa semua alasan permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum, dan oleh karena itu, mereka dengan tegas menolak permohonan tersebut.

Baca juga :  Pesan Afriansyah Noor di Acara Buka Bersama DPC dan PAC Jakarta Selatan

Namun, keputusan MK tidak diambil secara bulat.

Dua dari sembilan hakim MK, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, memiliki pandangan yang berbeda.

Suhartoyo berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau “legal standing,” sehingga MK seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memeriksa substansi perkara.

Di sisi lain, M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya sebagian dikabulkan sebagai “inkonstitusional bersyarat,” yaitu, calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diizinkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga memiliki kepentingan dengan permohonan ini, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK.

Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, bahkan Kaesang, yang belakangan ini menjadi Ketua PSI, sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai “Mahkamah Keluarga” ternyata tidak terbukti.

Dengan keputusan ini, MK dapat memegang perannya sebagai penjaga konstitusi yang tidak mudah terpengaruh oleh siapapun.

Tinggalkan Balasan