Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Jika permohonan untuk menguji pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini disetujui, implikasinya akan sangat signifikan.

Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

MATRANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi pusat perhatian di tengah dinamika politik yang semakin memanas. Dalam Perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang tengah diperdebatkan, permintaan untuk membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 70 tahun kini menjadi sorotan utama, Jakarta, (20/10/23).

Jika permohonan untuk menguji pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini disetujui, implikasinya akan sangat signifikan.

Putusan tersebut akan menutup pintu bagi Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pilpres 2024.

Tentu saja, ini adalah perkembangan yang mendapat perhatian luas dalam dunia politik Indonesia.

Pada hari jumat ini, Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) dan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), memberikan pandangan tegasnya mengenai isu ini.

Yusril, seorang tokoh hukum dan politik yang memiliki pengalaman panjang, mengklaim bahwa masalah penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentukan undang-undang.

Menurut Yusril, tidak ada masalah konstitusional yang mendasari isu ini, karena penetapan batas usia tidak akan bertentangan dengan UUD 1945, selama individu yang bersangkutan dianggap dewasa menurut hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Yusril berpendapat bahwa MK harus memegang teguh asas ini, untuk menghindari mengambil keputusan yang kontroversial dan berpotensi memicu masalah, mengingat putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga :  Yusril Ihza Mahendra: MK Masih Mempunyai Integritas Sebagai Penjaga Supremasi Konstitusi

Saat ditanya apakah pandangannya bersifat akademis atau memiliki motif politik, terutama mengingat Yusril adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Yusril menegaskan bahwa pandangannya bersifat paralel.

Artinya, ia melihat isu ini dari sudut pandang akademis sekaligus dari perspektif politik.

Yusril menjelaskan bahwa peran KIM adalah untuk memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Politik, menurutnya, harus tetap berada di jalur yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.

Hal ini sesuai dengan pendekatan yang telah ditekankan oleh Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.

“Koalisi Indonesia Maju bertekad untuk menjaga agar hukum dan konstitusi ditegakkan dengan adil dan jujur, sehingga mampu membawa kesejahteraan bagi rakyat dan mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” kata Yusril dengan keyakinan.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini menjadi salah satu poin fokus dalam perdebatan seputar pembatasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden, dan semakin menghangatkan suasana politik menjelang Pilpres 2024.

Keputusan akhir MK dalam Perkara No. 102/PUU-XXI/2023 akan menjadi penentu arah politik Indonesia ke depan, dan para pemangku kepentingan serta publik sepertinya akan menunggu dengan cermat hasil dari perkara ini.

Tinggalkan Balasan