Rilis  

BNSP Ikut Bahas Kerja Sama Bilateral, Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement

Amilin, Mewakili BNSP Dalam Pembahasan Kerja Sama Bilateral: Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)

BNSP Ikut Bahas Kerja Sama Bilateral, Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement
Anggota Komisioner BNSP, Amilin, memenuhi undangan Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Basaria Tiara L. Gaol, dalam pembahasan tentang penyusunan jawaban pertanyaan terkait proposal Movement of Natural Persons (MNP) dan pembahasan usulan Indonesia atas skema Working Holiday Visa (WHV) yang dilaksanakan di Double Tree by Hilton Jakarta (28/12/23). (Doc.BNSP)

MATRANEWS.id – Ketua Komisioner BNSP, Syamsi Hari, terus mendukung kebijakan dan program Pemerintah dalam penguatan kerjasama Internasional.

Dukungan ini diwujudkan melalui keikutsertaan BNSP dalam berbagai kegiatan Kementerian dan Lembaga RI, serta lembaga-lembaga Internasional, dalam kerangka kerjasama bilateral maupun multilateral.

Kali ini, Syamsi Hari menugaskan salah satu Anggota Komisioner BNSP, Amilin, untuk memenuhi undangan Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Basaria Tiara L. Gaol.

Dalam pembahasan tentang penyusunan jawaban pertanyaan terkait proposal Movement of Natural Persons (MNP) dan pembahasan usulan Indonesia atas skema Working Holiday Visa (WHV).

Pembahasan kedua agenda ini dalam rangka mensukseskan program Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) yang dilaksanakan di Double Tree by Hilton Jakarta (28/12/23).

Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan.

Adapun mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

Pemerintah Indonesia telah sepakat meratifikasi perjanjian perdagangan IK-CEPA melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 yang diundangkan pada September 2022 lalu, dan secara resmi telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.

Implementasi perjanjian IK-CEPA ini berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara, dan memberikan peluang bagi para tenaga kerja profesional Indonesia untuk berkarir di industri Korea Selatan.

Demi mendukung kerja sama tersebut, pihak Pemerintah Korea Selatan menawarkan 118 jenis jabatan pekerjaan untuk skema khusus kepada para profesional Indonesia agar dapat bekerja di Korea Selatan. Pola kerja sama ini tidak bersifat resiprokal.

Baca juga :  Sinergi Antara Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah dan Danacita

Sementara itu, hingga saat ini, Indonesia baru bisa menyediakan 10 jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Korea Selatan.

Dari 118 jenis pekerjaan tersebut, sekitar 80%-nya berhubungan dengan pekerjaan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pihak-pihak yang diundang oleh Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI dalam agenda pembahasan kali ini, selain dari BNSP.

Antara lain dari: Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keterlibatan BNSP turut serta dalam mensukseskan program IK-CEPA ini, berkepentingan untuk menyiapkan skema serta uji sertifikasi profesional bagi para pihak.

Khususnya SDM yang terlibat dalam Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Keterlibatan BNSP ini selaras dengan misi yang dijalankan yaitu:

  1. Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya;
  2. Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri, dan
  3. Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional.

Dalam pertemuan ini, Amilin mengusulkan, “untuk mendukung suksesnya IK-CEPA, sebaiknya BNSP difasilitasi untuk dapat bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Korea Selatan.

Sehingga BNSP RI dapat segera menjajaki agar program Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk sertifikasi profesi antar kedua negara, bisa segera disiapkan”.

Usulan ini direspon dengan baik oleh Pihak Kementerian Perdagangan RI, mereka mencoba mengusulkan ke Pemerintah Korea Selatan untuk agenda pertemuan berikutnya.

Tinggalkan Balasan