Modus Pembahasan UU Diakhir Masa Jabatan DPR.

Modus Pembahasan UU Diakhir Masa Jabatan DPR.

MATRANEWS.id — Setiap kita melahirkan dan menciptakan sesuatu, pasti punya tujuan. Tugas DPR bersama presiden, adalah membentuk Undang-Undang. Pemerintah punya peran penting, demikian juga DPR “kejar target” agar di mata publik bisa memuaskan.

Namun, kalau pembahasannya dilakukan di akhir masa jabatan, inilah yang membuat banyak pihak jadi curiga.  Apalagi, menurut survei, kinerja legislasi DPR periode 2014 -2019 sekarang ini, mendapat sorotan paling negatif.  Semoga kondisi ini, menjadi tantangan DPR mendatang.

Publik sempat mencurigai, RUU yang kemudian membuat “ramai” sebagai “titipan”. Masyarakat sipil menilai, keputusan membuat undang-undang itu, bahkan disuport “pembiayaan” dari fihak tertentu. Dimana, rumusan pasal-pasalnya menguntungkan fihak tertentu pula.

Eng-ing-eng. Kemauan masyarakat, berbanding terbalik dengan wakil rakyatnya.

Jadi, jangan heran kalau terjadi ribut terus dan terjadi penolakan dengan demo besar besaran. Catatan pinggirnya adalah, modus pembahasan diakhir jabatan ini beresiko juga pada implementasi substansi undang undangnya.

Contoh kongkrit adalah proses pembentukan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dibahas dan diputuskan juga menjelang berakhirnya masa jabatan DPR masa bhakti 2004 – 2009.

Dari segi yuridis, untuk UU narkotika tergolong UU yang modern, up to date, fleksibel mengikuti perkembangan jaman karena pengawasan pelaksanaannya hanya difahami DPR yang membentuknya. Akibatnya, UU narkotika dianggap UU ambigu, tidak tegas, ujung ujungnya minta dirubah.

Baca juga :  Apa Benar di Masa Covid 19 Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Naik?

Setelah DPR yang membentuknya selesai masa tugasnya, DPR yang dilantik tidak memahami sustansinya. Kita bersyukur, capaian reformasi institusi keamanan. Akan tetapi, pengawasan pelaksanaan UU berjalan tidak sesuai substasi UU narkotika.

Politik hukum negara secara jelas tercantum dalam tujuan dibuatnya UU narkotika bahwa negara menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Politik hukum ini, hanya difahami oleh DPR yang membentuknya. DPR yang sedang bertugas, tidak memahami politik hukum tersebut.

Akibatnya, implementasinya melenceng. Penyalahguna narkotika, dijatuhi sanksi penjara. Padahal, penyalahguna adalah tersangka/terdakwa sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.

DPR yang sedang bertugas, tidak banyak berbuat. Entah, apa alasan kok tidak banyak berbuat, apa tidak mengerti tentang substansi UU narkotika atau menggangap wajar kriminal dipenjara meskipun sakit.

Realitas yang terjadi,  penjara dipenuhi oleh para penyalah guna narkotika dengan dakwaan sebagai pengedar dan diberikan sanksi penjara.

Sekarang ini, jumlah penyalah guna yang dipenjara berdasarkan keterangan Ditjend Lapas, jumlahnya mencapai sekitar 42 ribu orang. Jumlah yang sangat besar. Lebih jauh, ini dapat berimplikasi merugikan kita semua.

Jika ini semua dibiarkan terus berlanjut, dapat memundurkan semangat untuk memberantas narkoba. Perlu dicatat oleh kita semua, Negara kita ini: “Darurat Narkoba”.  Selanjutnya, pemerintah dan DPR perlu terus diingatkan hal ini, termasuk para Hakim.

Baca juga :  Rekomendasi Laptop Lenovo Terbaik 2023

Mestinya DPR yang membentuk,  DPR pula punya otoritas pengawasan tertinggi untuk mengontrol berjalannya UU. Mestinya paling tidak bertanya, Kenapa penyalahguna dijatuhi sanksi dipenjara apalagi jumlahnya sangat besar ?

Jawaban pertanyaan tersebut, sejatinya, karena tidak ada pengawasan terhadap penerapan ketentuan UU narkotika yang tidak sesuai ketentuan dan belum pernah dikoreksi yaitu :

Pendekatan Kesehatan.

Bahwa UU narkotika dibentuk atas dasar pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan.

Pendekatan hukum bagi para pengedar pengedar narkotika dan pendekatan kesehatan bagi penyalah guna narkotika.

2.  Tujuan UU Narkotika

Tujuan dalam menangani pengedar diberantas. Sedangkan dalam menangani penyalahguna, dijamin untuk mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (baca pasal 4 tujuan dibuatnya UU).

3. isi Penegak Hukum.

Misi penegak hukum bersifat represif dalam menangani pengedar dan rehabilitatif dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Misi rehabilitatif ini merupakan hal baru, belum difahami oleh penegak hukum dalam menangani perkara penyalah guna sehingga banyak penegak hukum yang main tahan dan main sanksi penjara.

4. Kewenangan Hakim Mutlak.

Hakim diberikan kewenangan mutlak atau absolut “dapat” menjatuhkan sanksi rehabilitasi meskipun terbukti bersalah. Dan menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti tidak bersalah (pasal 103/1).

Untuk itu, perlu dihadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan ahli. Bahwa tersangka atau terdakwa, dalam keadaan ketergantungan dan gangguan mental kejiwaannya serta tersangka / terdakwanya berperan sebagai pengedar atau tidak terlibat sebagai pengedar.

Baca juga :  Kabut Asap “Drug Court” Ala Indonesia.

Ini penting bagi proses pembuktian. Meskipun, pembuktian perkara penyalahgunaan nakotika itu mudah.

Sanksi rehabilitasi statusnya sama dengan sanksi penjara (pasal 103/2).

5. Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Diberi Kewenangan.

Kiranya, semua perlu berjalan pararel. Untuk menempatkan tersangka / terdakwa kedalam lembaga rehabilitasi (sebagai gantinya menahan) selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan berdasarkan PP no 25 / 2011 pasal 13.

Status penyalahguna adalah “ditempatkan dilembaga rehabilitasi” bukan ditahan atau dibantarkan.

6. Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika, Kejahatan Sumir.

Penyalahguna narkotika, dipastikan mengakui perbuatannya, barang buktinya ada, jumlahnya terbatas untuk pemakaian sehari, saksi penangkapnya juga ada, keterangan ahli juga mudah. Pembuktian di pengadilannya juga mudah (baca SE Jaksa Agung no B-029/A/EJP/03/2019)

Sayangnya selama ini, tidak pernah dihadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan ahli bahwa tersangka atau terdakwa dalam keadaan ketergantungan dan gangguan mental kejiwaannya.

Waktu terus berputar, sejarah mencatat.  Dapatkah pembentukan undang-undang, berjalan pada institusi pelaksana yang menjadi ujung tombak (frontier) untuk Indonesia.

Saya terus mengingatkan dan memantau, memberi “catatan pinggir kepedulian”. Kalau bukan kita, siapa lagi?

ANTARA FOTO/Wahyu

Foto : Iwan Tri wahyudi/

Tinggalkan Balasan