Hukum  

Status Kewarganegaraan Bayi yang Lahir di Pesawat

Status Kewarganegaraan Bayi yang Lahir di Pesawat
  • Begini Cara Menentukan Status Kewarganegaraan Bayi yang Lahir di Pesawat

MATRANEWS.id — Kelahiran di Pesawat: Tantangan Hukum Terkait Kewarganegaraan Bayi

Situasi kelahiran di pesawat bukan lagi sekadar hipotesis, melainkan peristiwa nyata yang telah terjadi. Beberapa kasus kelahiran di pesawat menciptakan sejumlah pertanyaan hukum terkait kewarganegaraan bayi yang lahir dalam penerbangan.

Dalam beberapa kasus, kelahiran di udara dapat melibatkan faktor-faktor yang kompleks, tergantung pada kebijakan hukum negara yang terkait.

Salah satu contoh yang mencolok adalah kasus kelahiran bayi seorang penumpang asal Maroko dalam penerbangan Turkish Airlines dari Istanbul menuju Chicago pada September 2021.

Kejadian serupa terjadi pada Juli 2019, ketika seorang bayi lahir dalam penerbangan dari Doha, Qatar, ke Beirut, Lebanon, dan kemudian dialihkan ke Kuwait untuk perawatan medis. Bahkan, selama evakuasi AS dari Afghanistan pada tahun 2021, seorang pengungsi Afghanistan melahirkan di pesawat pengangkut pasukan C-17.

Pertanyaan yang muncul seputar kewarganegaraan bayi yang lahir di udara terkait erat dengan prinsip hukum yang diterapkan oleh masing-masing negara.

Beberapa negara menganut prinsip ‘jus soli’ atau hak untuk wilayah, yang memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayah udara atau perairan teritorial mereka. Amerika Serikat merupakan salah satu contoh negara yang menganut prinsip ini.

Di sisi lain, ada negara-negara yang lebih mengandalkan prinsip ‘jus sanguinis’ atau hak untuk darah, di mana kewarganegaraan bayi ditentukan oleh kewarganegaraan orangtuanya.

Baca juga :  Dr Anang Iskandar Tentang Penegak Hukum Narkotika Kesulitan Memahami Posisi Penyalah Guna Narkotika

Namun, jika bayi lahir di atas lautan di mana hak teritorial tidak berlaku, dan prinsip ‘jus sanguinis’ bukanlah opsi yang dapat diterapkan, kewarganegaraan dari maskapai penerbangan itu sendiri mungkin menjadi pertimbangan.

Penting untuk diingat bahwa setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda terkait kelahiran di pesawat, dan hal ini dapat menjadi sumber kompleksitas hukum.

Seiring dengan meningkatnya mobilitas global dan peningkatan jumlah perjalanan udara, pertanyaan seputar kewarganegaraan bayi yang lahir di pesawat kemungkinan akan terus menjadi isu yang menarik perhatian.

Sebagai hasilnya, diperlukan kerjasama internasional dan pemahaman yang lebih mendalam untuk mengatasi tantangan hukum yang terkait dengan kelahiran di udara.

Tinggalkan Balasan