MATRANEWS.id — Sebuah brankas besi setinggi sekitar dua meter di lantai dua Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, tiba-tiba menjadi pusat perhatian.
Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026 itu awalnya terlihat seperti operasi pencarian barang bukti biasa.
Namun, semakin jauh ditarik ke belakang, tempat tersebut membawa cerita yang lebih panjang. Bukan hanya soal sebuah kafe.
Tetapi juga jejak perkara korupsi besar, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), relasi bisnis, hingga dinamika sensitif antar-aparat penegak hukum.
Sebab, nama Cafe de’Clan bukan pertama kali muncul dalam pemberitaan nasional.
Sebelum menjadi Cafe de’Clan Signature, tempat tersebut dikenal sebagai Gontran Cherrier. Nama lama ini pernah terseret perhatian publik ketika terjadi peristiwa pengawasan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Mei 2024.
Saat itu Febrie bukan figur sembarangan.
Sebagai orang nomor satu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, ia memimpin sejumlah penyidikan perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.
Di tengah situasi tersebut, muncul kabar seorang anggota Densus 88 melakukan pemantauan terhadap Febrie ketika berada di kawasan kafe tersebut.
Peristiwa itu langsung memunculkan pertanyaan besar: Mengapa seorang pejabat tinggi kejaksaan yang menangani kasus korupsi strategis diawasi aparat dari institusi lain?
Isu berkembang semakin liar.
Di tengah panasnya pemberitaan, muncul spekulasi bahwa pengawasan itu bukan sekadar pemantauan, bahkan dikaitkan dengan dugaan rencana membawa atau menangkap Jampidsus. Namun, isu tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara resmi sebagai fakta hukum.
Tidak ada pernyataan institusi yang menyatakan adanya operasi penangkapan terhadap Febrie.
Yang terjadi setelahnya justru semakin menarik perhatian publik.
Puluhan prajurit TNI terlihat melakukan penjagaan di sekitar kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kehadiran aparat militer tersebut memperkuat persepsi bahwa situasi ketika itu tidak biasa.
Kejaksaan Agung menyebut pengamanan terhadap pejabatnya merupakan bagian dari perlindungan.
Namun secara politik hukum, rangkaian kejadian itu meninggalkan satu kesan: Ada ketegangan yang tidak terlihat sepenuhnya di permukaan.
Nama Ferry dan Lingkaran Cafe de’Clan
Cerita mengenai kafe di Cipete itu belum selesai. Pada 2025, nama Ferry Yanto Hongkiriwang, pengelola Cafe de’Clan, kembali muncul dalam pemberitaan.
Ferry terseret perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap seorang anggota Densus 88.
Dalam kronologi yang beredar, anggota Densus tersebut disebut melakukan pemantauan terhadap aktivitas Ferry.
Setelah mengetahui dirinya diikuti, Ferry disebut menghubungi pihak lain hingga kemudian terjadi insiden terhadap anggota tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya yang juga melibatkan anggota Densus dan lokasi yang sama.
Tahun 2024: Jampidsus disebut dipantau di kawasan kafe.
Tahun 2025: pengelola kafe terseret kasus terkait anggota Densus.
Tahun 2026: kafe yang sama digeledah dalam penelusuran dugaan TPPU.
Tiga peristiwa berbeda. Tiga konteks berbeda. Namun bertemu dalam satu titik: Cafe de’Clan. Gegara, Kejaksaan menangkap backing yang anggota Polri?
Dalam hukum, yang menentukan tetap alat bukti. Yang jelas, terjadi penggeledahan Cafe de’Clan. Tahap berikutnya adalah mengejar ke mana uang bergerak.
Karena uang hasil kejahatan jarang berhenti sebagai uang. Ia dapat berubah bentuk menjadi: properti, investasi, kepemilikan usaha, aset atas nama pihak lain, atau bisnis yang tampak legal.
Di titik inilah penyidikan TPPU menjadi penting.
Pertanyaan penyidik bukan lagi sekadar: “Siapa menerima uang?”
Tetapi: “Uang itu berubah menjadi apa, disimpan di mana, dan atas nama siapa?”
Karena itu dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi, hingga isi sebuah brankas bisa menjadi bagian penting dalam membaca perjalanan uang.
Selain ASABRI, polisi juga menyebut penelusuran berkaitan dengan perkara pasokan batu bara yang dikaitkan dengan gangguan listrik besar di Sumatera serta kasus PT Krakatau Steel.
Masuknya sejumlah perkara sekaligus menunjukkan penyidik kemungkinan sedang melihat pola transaksi yang lebih luas.
Dalam kasus sektor energi dan industri strategis, aparat biasanya mencari hubungan antara:
kontrak pengadaan, perusahaan pemasok, pembayaran, komisi tersembunyi, hingga perubahan bentuk aset. Namun, hubungan langsung antara Cafe de’Clan dengan perkara-perkara tersebut masih menjadi ranah pembuktian penyidik.
Brankas yang Membuka Banyak Pertanyaan
Pada akhirnya, brankas dua meter itu mungkin hanya benda fisik.
Tetapi secara simbolik, ia membuka kembali sejumlah cerita yang pernah tertutup.
Ada lapis hukum: penyidik mencari bukti dugaan pencucian uang dan aset hasil korupsi.
Ada lapis jaringan: sebuah tempat usaha yang beberapa kali muncul dalam peristiwa melibatkan figur aparat dan penegak hukum.
Ada lapis institusi: memori publik mengenai dinamika antar-aparat sejak kasus Jampidsus pada 2024 hingga perkara anggota Densus pada 2025.
Apakah semua rangkaian itu terhubung?
Atau hanya kebetulan yang bertemu di lokasi yang sama?
Jawabannya tidak berada pada spekulasi. Jawabannya berada pada isi barang bukti.
Dokumen. Data elektronik. Transaksi. Dan jejak uang.
Sebab dalam kasus besar, yang paling sulit ditemukan sering kali bukan siapa yang terlihat di depan. Tetapi siapa yang sebenarnya berada di balik jaringan.
Klik juga: https://www.hariankami.com/hukum-kami/23617348935/ada-apa-di-balik-penggeledahan-cafe-declan-cipete







