Sapari X-Kepala Balai Besar POM Surabaya Siap Bongkar ‘Tekanan’ di Institusi Badan POM

Sapari X-Kepala Balai Besar POM Surabaya Siap Bongkar ‘Tekanan’ di Institusi Badan POM

Ketika dikonfirmasi hal ini, lewat telepon, Sapari mengaku sudah melapor peristiwa ini ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) secara resmi dan ke Presiden Joko Widodo.

MATRANEWS.id – Institusi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diguncang isu tak sedap, jelang ulang tahunnya, yang akan jatuh pada 31 Januari 2019, beredar isu dari mulut ke mulut dan netizen.

Ini, berkait Sumber Daya Manusia di institusi Pengawas Obat dan Makanan itu dan “geser menggeser jabatan” strategis. Peran BPOM dalam mencegah maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia, dimainkan oleh “tangan-tangan tak tampak”.

Badan POM disebut-sebut, tak komitmen sebagai institusi yang harus mengawal pelaksanaan pengawasan obat dan makanan.

Kronologi lengkap dugaan “intervensi” menghalangi Penerbitan P-21 oleh Pejabat Badan POM, beredar luas di media sosial dan belum diklarifikasi apakah hal itu valid atau tidak.

Yang pasti, disebut-sebut dalam laporan itu PT NS yang beralamat di Jalan l. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, menggunakan “jalur atas” dan membawa-bawa nama Relawan tim sukses Presiden.

Ramai diperbincangkan

Dalam informasi beredar disebut Sapari menjadi korban sebagai pejabat yang dilengserkan, karena “tekanan tertentu”.

Rumors beredar oknum yang mengaku “tim sukses” dan “orang dekat” Kepala Badan POM. Maka, Peni Kusumastuti Lukito, Kepala Badan POM untuk memecat Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari, akibat berani-beraninya menangani kasus itu.

Baca juga :  Rumah Produksi Film PornO di Jakarta Selatan Terungkap

Ketika dikonfirmasi hal ini, lewat telepon, Sapari mengaku sudah melapor peristiwa ini ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) secara resmi dan ke Presiden Joko Widodo.

Laporan itu dilakukan karena Sapari mengaku ada yang tak beres soal pencopotan dirinya, selaku Kepala Balai Besar POM Surabaya yang “mendadak” dan aneh. Ia juga melakukan gugatan untuk kasus dirinya ke PTUN.

“Ya, saya dizholimi dan siap untuk berproses hukum baik perdata maupun pidana. Detilnya nanti saya akan jumpa pers,” ujarnya.

Tercatat, BBPOM Kota Surabaya melakukan sidak di D’Natural Healthy Store and Resto yang berada di Jalan Dr Soetomo, yang diduga memiliki produk tanpa izin edar pada Selasa, 13 Maret 2018 dengan didampingi pihak kepolisian Polda Jatim.

Sapari mengaku, termasuk aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang komit, sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang obat dan makanan.

Aparat bergerak atas informasi masyarakat yang merasa resah atas produk yang dijual bebas tersebut belum memiliki izin edar.

Ketika melakukan pengecekan kebenaran informasi di lokasi,  ternyata setelah dilakukan pengecekan ada 99 item dengan 2806 jumlah produk yang dijual tanpa izin edar. Total produk senilai mencapai Rp 110 juta rupiah.

Penindakan ini sebagai pencegahan peredaran kosmetik dan makanan yang memang belum memiliki izin pun dilakukan.

Hasil sitaan ini, dikonsultasikan dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan, untuk pangan akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197.

Baca juga :  Perusahaan Afiliasi Sinar Mas, Paper Excellence Batal Akuisisi Perusahaan Kertas Brasil?

Di tempat yang sama, Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BBPOM di Surabaya juga menjelaskan bahwa tahun 2014 lalu BBPOM sudah melakukan pembinaan pada D’Natural Healthy and Store. Saat itu BPOM menemukan 17 item produk tanpa izin edar.

“Sudah kami lakukan pembinaan, waktu itu ada 17 item yang tanpa izin edar, sekarang bertambah jadi 99 item. Kita dapat informasi dari  masyarakat bahwa, di sini menjual tanpa izin edar. Kita ke lokasi rumah makan dan storenya, cek di belakang ditemukan banyak produk impor tapi tidak berizin,” terang Siti.

D’Natural Healthy and Store sudah memiliki nomor angka pengenal impor alias importir. Namun letak kesalahannya adalah setelah impor harus ada izin edar dari BPOM. Setelah dilakukan proses penyitaan, pelaku usaha bisa segera mengurus izin edar untuk bisa menjual produknya kembali.

Sapari (Mantan Kepala BB-POM Surabaya): “Saya Difitnah, Untuk Bisa Dilengserkan”

Tinggalkan Balasan