MATRANEWS.id — Menang dalam Pertempuran, tetapi Kalah dalam Perang Melawan Narkotika
- Oleh: Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.
Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.
Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia.
****
Keberhasilan dalam menanggulangi masalah narkotika tidak ditentukan oleh banyaknya pabrik narkotika yang berhasil diungkap, jumlah penjahat narkotika yang dipenjarakan, ataupun besarnya barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan.
Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh seberapa kuat komitmen pemerintah dalam melakukan pencegahan primer agar masyarakat tidak menggunakan narkotika, pencegahan sekunder terhadap penyalah guna agar tidak mengalami kekambuhan (relapse), serta menjamin bahwa penyalah guna yang menjadi tersangka atau terdakwa mendapatkan hukuman berupa kewajiban menjalani rehabilitasi.
Adagium hukum narkotika tersebut menggambarkan bahwa pemerintah dapat menang dalam pertempuran melawan narkotika, tetapi pada akhirnya kalah dalam perang melawan narkotika.
Secara taktis, pemerintah berhasil dalam penegakan hukum. Namun, secara strategis, pemerintah justru gagal memenangkan perang dalam menanggulangi masalah narkotika.
Dampak Buruk Perang Melawan Narkotika
Keberhasilan mengungkap pabrik narkotika, menggerebek kampung narkotika, menangkap pengedar kelas kakap, menyita narkotika dalam jumlah besar, serta memenjarakan ratusan pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya menunjukkan keberhasilan memenangkan pertempuran secara taktis.
Dan, keberhasilan tersebut belum tentu berarti kemenangan strategis dalam menanggulangi masalah narkotika.
Hal ini karena perang melawan narkotika yang terlalu berorientasi pada penegakan hukum pidana berdampak buruk terhadap penyalah guna, masyarakat, dan negara.
Dampak terhadap penyalah guna adalah tidak terpenuhinya akses rehabilitasi bagi mereka yang menderita ketergantungan narkotika.
Padahal, mereka membutuhkan rehabilitasi untuk sembuh, pulih, dan tidak menggunakan narkotika lagi.
Akibatnya, mereka berpotensi menjadi residivis penyalahgunaan narkotika, keluar-masuk penjara dalam perkara menggunakan narkotika untuk diri sendiri.
Masyarakat juga dirugikan karena keluarga penyalah guna menjadi takut melapor untuk mendapatkan layanan rehabilitasi secara sukarela sebagaimana diamanatkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, negara dirugikan karena sumber daya penegak hukum narkotika dihamburkan untuk menangani perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan pidana.
Sumber daya tersebut semestinya dapat diarahkan untuk memberantas kejahatan peredaran gelap narkotika, sementara penyalah guna yang membutuhkan pertolongan memperoleh akses rehabilitasi.
Kejahatan Bisnis Narkotika
Kejahatan narkotika merupakan kejahatan bisnis yang berkaitan dengan obat jenis narkotika.
Secara teoretis, penanggulangannya harus menggunakan pendekatan yang memahami keseluruhan ekosistem bisnis narkotika, melalui pengendalian permintaan (demand reduction), pengurangan penawaran (supply reduction), dan pengurangan dampak buruk (harm reduction).
Kerangka tersebut seharusnya digunakan pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika di Indonesia, baik dalam melawan peredaran gelap maupun dalam melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Sayangnya, implementasi ketiga pendekatan tersebut masih dilakukan secara parsial.
Belum ada lembaga yang secara efektif mengoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh langkah pengendalian permintaan, penawaran, dan dampak buruk narkotika dalam satu kerangka kebijakan yang seimbang.
Di sinilah pentingnya keberadaan Narcotic Agency sebagai lembaga koordinator yang mampu memastikan ketiga pendekatan tersebut berjalan secara terpadu.
Pencegahan Harus Lebih Diprioritaskan daripada Penegakan Hukum
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pencegahan primer, yaitu mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, dan pencegahan sekunder, yaitu rehabilitasi bagi penyalah guna, sebagai bagian penting dalam penanggulangan masalah narkotika.
Kedua pendekatan tersebut harus diprioritaskan dan diimbangi dengan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalah guna melalui kewajiban menjalani rehabilitasi, serta penegakan hukum represif terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
Keseimbangan antara pencegahan dini, rehabilitasi penyalah guna, penegakan hukum rehabilitatif, dan penegakan hukum represif merupakan kunci keberhasilan dalam menanggulangi masalah narkotika.
Apabila pencegahan dini dan rehabilitasi gagal, sedangkan penegakan hukum narkotika mencatat keberhasilan besar, keadaan tersebut justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika secara menyeluruh.
Ketika pemerintah gagal melakukan pencegahan primer dan sekunder, prevalensi penyalahgunaan narkotika berpotensi meningkat dari tahun ke tahun.
Pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga terus terjadi, sehingga negara berisiko menghasilkan generasi yang terjerat ketergantungan narkotika.
Secara de facto, ketika penyalah guna dihukum penjara, mereka berisiko terus terjerat dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Bahkan, ada yang dipenjara empat kali, lima kali, bahkan enam kali dalam perkara yang sama, yakni perkara penyalahgunaan narkotika murni.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenjaraan saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.
Diperlukan pendekatan yang mampu menjawab persoalan ketergantungan melalui rehabilitasi, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pengedar dan pelaku bisnis peredaran gelap narkotika tetap berjalan.
Oleh karena itu, upaya komprehensif dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika perlu dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh pemerintah.
Tujuannya adalah menekan permintaan dan penawaran narkotika serta mengurangi dampak buruknya bagi masyarakat.
Upaya Demand Reduction (Pengurangan Permintaan)
Pilar demand reduction berfokus pada upaya melindungi masyarakat agar tidak tertipu, dibujuk, dirayu, diperdaya, atau dipaksa oleh pihak tertentu untuk menggunakan narkotika.
Pilar ini mencakup edukasi dan kampanye kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut juga harus disertai identifikasi kelompok rentan agar mereka memperoleh intervensi dan layanan rehabilitasi sebelum mengalami ketergantungan yang parah.
Selain mencegah masyarakat mulai menggunakan narkotika, pilar ini berfokus pada upaya membantu mereka yang sudah terpapar penyalahgunaan narkotika agar berhenti.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi penyadaran, edukasi mengenai bahaya penggunaan narkotika ilegal, serta imbauan kepada mereka yang menggunakan narkotika untuk melakukan wajib lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna memperoleh layanan rehabilitasi dari pemerintah.
Penting pula memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar penyalah guna yang menjalani rehabilitasi tidak justru menghadapi ancaman pidana ketika mengalami kekambuhan.
Tidak dituntut pidana berarti bahwa apabila seseorang telah menjalani perawatan, kemudian mengalami relapse, penanganannya diarahkan kembali pada rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerangka ini, penyidik menempatkan yang bersangkutan di lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk sebagai IPWL untuk menjalani rehabilitasi ulang, dengan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilar pengurangan permintaan narkotika sangat penting karena setiap warga masyarakat, tanpa membedakan suku, ras, golongan, status sosial ekonomi, maupun tingkat pendidikan, dapat menjadi korban bujukan, tipu daya, atau rayuan untuk menggunakan narkotika.
Fakta menunjukkan bahwa banyak orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika setelah terbujuk, tertipu, dirayu, atau diperdaya.
Mereka kemudian berisiko mengalami ketergantungan. Di antara mereka terdapat anggota DPR, artis, aparat pemerintah, polisi, tentara, jaksa, hakim, hingga masyarakat biasa.
Karena itu, pencegahan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tidak seorang pun boleh menganggap dirinya kebal terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.
Upaya Supply Reduction (Pengurangan Penawaran)
Pilar supply reduction berfokus pada produsen dan pengedar dengan tujuan menghentikan atau membatasi ketersediaan narkotika di pasar gelap.
Upaya ini mencakup pengungkapan pabrik narkotika ilegal, penggerebekan lokasi yang menjadi pusat peredaran gelap narkotika, penangkapan para pengedar, serta penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkotika.
Seluruh langkah tersebut ditujukan untuk memutus rantai produksi dan distribusi narkotika ilegal melalui penegakan hukum terhadap para pelakunya.
Pengawasan dan pengamatan juga harus dilakukan terhadap pintu-pintu masuk resmi maupun tidak resmi yang berpotensi digunakan untuk menyelundupkan narkotika.
Tujuannya adalah mendeteksi dan melakukan penindakan terhadap penyelundupan sebelum maupun sesudah narkotika memasuki wilayah Indonesia, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, sanksi berat perlu diterapkan terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.
Selain hukuman badan atau pemenjaraan, penegakan hukum juga perlu menyasar aset yang berasal dari hasil kejahatan melalui mekanisme pembuktian yang sah di pengadilan, termasuk penerapan pembuktian terbalik apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan produksi, distribusi, dan keuntungan ekonomi yang menopang bisnis ilegal tersebut.
Upaya Harm Reduction (Pengurangan Dampak Buruk)
Pilar harm reduction mengakui bahwa menghilangkan permintaan dan penawaran narkotika secara total merupakan tujuan yang sulit dicapai.
Karena itu, pendekatan ini berfokus pada upaya meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan perekonomian yang ditimbulkan oleh penggunaan narkotika.
Fokus utamanya adalah melindungi kesehatan serta mengurangi risiko dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika bagi pengguna maupun masyarakat.
Pendekatan ini memungkinkan penyelamatan kesehatan masyarakat dilakukan secara bertahap tanpa harus selalu mensyaratkan penghentian penggunaan narkotika secara langsung pada saat itu juga.
Contoh penerapannya adalah program penyediaan jarum suntik steril untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan hepatitis C di kalangan pengguna narkotika suntik.
Contoh lainnya ialah terapi rumatan metadon, yaitu penggunaan zat pengganti yang legal dan diawasi secara medis bagi pasien dengan ketergantungan opioid tertentu. Program ini bertujuan mengurangi risiko kesehatan, kriminalisasi yang berlebihan, dan overdosis.
Selain itu, penyediaan nalokson sebagai obat penawar darurat untuk mengatasi overdosis opioid juga merupakan bagian penting dari pendekatan pengurangan dampak buruk.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya menyelamatkan nyawa, melindungi kesehatan masyarakat, dan mengurangi konsekuensi sosial yang lebih luas akibat penyalahgunaan narkotika.
Pentingnya Narcotic Agency
Untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan ketiga pilar penanggulangan masalah narkotika, pemerintah perlu membentuk Narcotic Agency di bawah Presiden.
Lembaga ini diperlukan untuk mengoordinasikan upaya demand reduction, supply reduction, dan harm reduction agar seluruh kebijakan berjalan secara terpadu, terukur, dan seimbang.
Penanggulangan masalah narkotika tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan keberhasilan penegakan hukum.
Pencegahan harus berjalan, penyalah guna harus mendapatkan akses rehabilitasi, sedangkan jaringan produksi dan peredaran gelap narkotika harus diberantas secara tegas.
Ketiga pendekatan tersebut saling berkaitan dan tidak boleh dijalankan secara terpisah. Pencegahan yang efektif mengurangi potensi munculnya penyalah guna baru.
Rehabilitasi membantu penyalah guna pulih dan mencegah kekambuhan. Sementara itu, penegakan hukum terhadap produsen dan pengedar bertujuan memutus rantai pasokan narkotika ilegal.
Selama pemerintah tidak membentuk Narcotic Agency yang bertugas mengoordinasikan langkah preventif dan represif yang saling bertautan, para pemangku kepentingan dalam penanggulangan narkotika akan terus berjalan sendiri-sendiri.
Pada akhirnya, keberhasilan perang melawan narkotika tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya tersangka yang ditangkap, pabrik yang dibongkar, atau barang bukti yang dimusnahkan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa jauh pemerintah mampu mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, memulihkan mereka yang mengalami ketergantungan, menekan peredaran gelap, serta melindungi generasi mendatang dari ancaman narkotika.
Menang dalam pertempuran belum tentu berarti menang dalam peperangan. Jika penegakan hukum terus mencatat keberhasilan, tetapi pencegahan dan rehabilitasi gagal, pemerintah harus berani mengevaluasi strategi penanggulangan narkotika secara menyeluruh.


© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.






