Kolom  

Dr Anang Iskandar Tentang Amnesti atau Pengampunan Terhadap 40 Ribuan Napi Penyalah guna

Berkah atau Bencana?

Dr Anang Iskandar Tentang Amnesti atau Pengampunan Terhadap 40 Ribuan Napi Penyalah guna

MATRANEWS.id — Amnesti atau pengampunan terhadap 40 ribuan napi penyalah guna yang dihukum penjara itu bisa menjadi berkah dan bisa menjadi musibah bagi bangsa Indonesia.

Menjadi berkah bagi bangsa Indonesia !

Bila amnesti tersebut diikuti dengan langkah rehabilitatif langkah penyembuhan terhadap para napi yang mendapatkan amnesti.

Selanjutnya pemerintah menghidupkan kembali kebijakan wajib lapor pecandu untuk penyelesaian masalah narkotika secara non pidana dan secara pidana mengimplementasikan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika.

Menjadi musibah !

Bila kebijakan amnesti tidak diikuti dengan langkah rehabilitatif oleh pengemban fungsi rehabilitasi.

Bagaimana tidak jadi musibah?

Penyalah guna dipastika akan relapse setelah keluar dari penjara kemudian ditangkap lagi, kemudian diproses lagi secara pidana, selanjutnya dipenjara lagi, apa namanya bukan musibah.

Penegak hukum dan masyarakat harus faham bahwa hukum narkotika yang termaktup dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum internasional yang masuk dalam taxonomi hukum pidana progresif.

Dimana hukuman bagi penyalah guna narkotika ditentukan berupa rehabilitasi.

Bila dalam proses pengadilan terbukti bersalah, hakim memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. bila tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, maknanya rehabilitasi itu bentuk hukuman sekaligus proses penyembuhan sakit adiksi yang diderita terdakwa penyalah guna narkotika.

Baca juga :  WILLPOWER By Galatia Chandra Author of Hacking Your Mind Book

Tempat menjalani rehabilitasi bukan dipenjara tapi dirumah sakit dan/atau lembaga rehab yang ditunjuk sebagai IPWL

Berbeda dengan pengedar, kalau pengedar hukumannya berupa pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hasil kejahatannya.

Penulis adalah: 

Dr Anang Iskandar SH, MH  adalah  Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi DESEMBER 2024, Klik ini