Program BERSAMA Bangun Bangsa, Penyuluhan Anti Narkoba di Radio

Siaran di Batavia Smart Radio

MATRANEWS.id — Aktivis LSM Antinarkoba BERSAMA yang satu ini terus bergerak dalam penanggulangan narkoba. “Kami terus mengedukasi masyarakat, dalam mengatasi permasalahan narkoba,” ujar dokter Ricardo W Sastro, Sekjen Bersama.

Mengaku tidak bergantung dana atau anggaran negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan masyarakat.

Di era kekinian, “Kami lewat media sosial mengingatkan dan terus cegah penyalahgunaan narkoba atau madat.”

Partisipasi masyarakat mulai dari orangtua, guru, tokoh masyarakat dan agama, kelompok remaja, dan warga lainnya perlu dilakukan secara swadaya.

Partisipasi dan kolaborasi segenap masyarakat adalah strategi yang sangat diperlukan untuk merespon secara multi disiplin pada permasalahan penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleks.

Organisasi BERSAMA sudah mencapai usia ke 40 tahun. Anggota dan pengurus serta Ketua Umumnya juga berganti. Metode untuk terus berjuang sebagai kontribusi di bangsa ini, ternyata terus mengikuti jaman.

Berdiri dengan dasar Bakolak Inpres, di era Presiden jaman itu Presiden Soeharto melihat bahaya narkoba mengancam Negara kita. Kala itu, diresmikan langsung oleh ibu Tien Soeharto.

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN).

Era itu, BAKIN punya tanggung jawab menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba.

Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN.

Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis.

“We are the first, We are the best,” demikian dokter Ricard terus memberi penyuluhan dan siaran di Batavia Smart, Radio program BERSAMA bangun bangsa, suatu penyuluhan anti narkoba di radio dan jaringannya.

Tinggalkan Balasan